Cara Daftar Haji Reguler yang Perlu Diikuti

Cara mendaftar haji yang benar dan tepat untuk para calon jamaah.

Tidak semua orang mengetahui cara mendaftar haji, oleh karena itu, kami berbagi cara mendaftar Haji. Penting untuk diketahui, bahwa penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia ada dua jalur/ kategori:

  • Diselenggarakan oleh pihak pemerintah atau Haji Reguler.
  • Diselenggarakan oleh pihak swasta atau Haji Khusus.

Perbedaan keduanya hanya terletak pada cara setoran pendaftaran, jumlah pembayaran, dan fasilitas yang didapat selama di tanah suci. Peserta Haji Reguler akan menginap selama 40 hari di tanah suci sedangkan ONH Plus cukup 25 hari.

Cara Mendaftar Haji Secara Reguler

1. Membuka Rekening Haji

Tidak semua bank menerima setoran biaya haji, hanya ada beberapa bank yang ditunjuk sebagai Bank Penerima Setoran biaya untuk haji, diantaranya: BRI, BRI Syariah, BNI, Bank Muamalat, Bank Mandiri, Bank Syariah Mandiri, BTN, Bank Jateng, Bank CIMB dan Bank Mega Syariah.

Untuk membuka tabungan haji, Anda harus datang langsung dan mengisi beberapa formulir dan tanda tangan, membawa KTP asli dan foto copyannya. Setoran awal dan saldo minimum tergantung bank dimana Anda membuka tabungan. Tabungan ini tanpa bunga/ imbal hasil, tanpa biaya administrasi dan tanpa kartu ATM. Karena tabungan tersebut hanya untuk biaya haji.

Penting untuk dicatat, rekening haji berbeda dengan rekening tabungan biasa. Maka jika anda ingin membuka rekening untuk tabungan haji. Berapapun uang yang Anda miliki, sesegera mungkin untuk ditabungkan ke rekening haji agar Anda cepat naik haji. Nah jika tabungan telah mencapai 25 juta, Anda dapat mendaftarkan ke Kementerian Agama untuk mendapatkan SPPH dan Nomor Porsi.

2. Membuat Surat Keterangan Sehat dan Golongan Darah ke Puskesmas untuk Keperluan Haji

Artikel Terkait:  Inilah Prosedur Pendaftaran Ibadah Haji, dari Menabung Hingga Keberangkatan

Surat keterangan kesehatan ini nantinya akan Anda bawa ke kemenag beserta buku tabungan haji (jika sudah mencapai 25 juta).

3. Mengisi Surat Pendaftaran Pergi Haji di Kantor Kementerian Agama

Anda bisa mendapatkan Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) di Kantor Kementerian Agama Kota atau Kabupaten. Pada saat anda sudah ada di kantor kemenag, jelaskan pada petugasnya bahwa Anda ingin mendaftar haji, maka Anda akan diberi SPPH yang berbentuk Formulir, lalu isi formulir sesuai data yang anda miliki, dalam surat itu ada beberapa kolom diantaranya yang dibutuhkan adalah Nomor Rekening Haji, NIK, Golongan Darah dan data lainnya.

4. Mengajukan Porsi di Bank

Sesudah mendapat lembar Surat Pendaftaran Pergi Haji atau SPPH dari Kementrian Agama setempat, Anda harus pergi ke Bank tempat Anda menyetor dengan membawa SPPH tersebut untuk mendapatkan porsi. Jelaskan pada Customer Service bank bahwa Anda ingin mendapatkan nomor porsi untuk keberangkatan haji. Pastikan uang dalam tabungan Anda sudah mencapai 25 juta rupiah, karena jika kurang dari itu Anda belum berhak mendapatkan porsi haji.

Jika sudah mendapatkan nomor porsi dan bukti setoran awal BPIH, langkah berikutnya adalah kembali ke Kantor Kementerian Agama dengan membawa berkas berikut:

– Bukti setoran awal BPIH

– 1 Lembar Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH)

– Foto berwarna, 80% wajah, pakaian gelap, berlatar putih (tidak berkacamata) = 3×4 (10 lembar), 4×6 (2 lembar)

– Foto copy Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas (4 Lembar)

– Foto copy Akta Kelahiran / Buku Nikah / Ijazah (2 Lembar)

– Foto copy Kartu Keluarga (2 Lembar)

– Foto copy KTP

Semua proses diatas bisa Anda lakukan sendiri tanpa makelar dan tidak dikenai biaya (kecuali cetak foto, foto copy, periksa kesehatan).

Artikel Terkait:  Masalah Yang Dihadapi Cloud Computing

Baca Juga :

 

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *