Inilah Prosedur Pendaftaran Ibadah Haji, dari Menabung Hingga Keberangkatan

Ibadah haji memerlukan berbagai persiapan yang tidak boleh dianggap enteng, mulai dari persiapan fisik dan mental, hingga persiapan secara finansial. Untuk itu, wajib hukumnya bagi Anda untuk mengetahui secara pasti apa saja prosedur pendaftaran haji sebelum melangkahkan kaki Anda untuk mendaftarkan diri sebagai peserta ibadah haji untuk beberapa tahun yang akan datang.

Pada dasarnya, penyelenggaraan ibadah haji menganut prinsip yang mengutamakan kepentingan dan kebutuhan para jemaah, serta memberikan pelayanan yang adil, efektif, aman, dan profesional. Ibadah haji di Indonesia diselenggarakan berdasarkan dua kategori, yakni ibadah haji reguler yang dikelola langsung oleh pemerintah melalui Kementerian Agama, serta ibadah haji khusus yang pengelolaannya diserahkan sepenuhnya kepada agen penyelenggara ibadah haji khusus. Perbedaan antara ibadah haji reguler dan khusus selain terletak pada penyelenggaranya juga dapat dilihat dari biaya dan fasilitas yang akan didapatkan di Tanah Suci.

Adapun syarat pendaftaran haji reguler adalah sebagai berikut:

  1. Beragama Islam
  2. Berusia 12 tahun saat mendaftar
  3. Memiliki Kartu Keluarga
  4. Memiliki Akta Kelahiran/Kutipan Akta Nikah/Ijazah
  5. Memiliki tabungan BPS-BPIH
  6. Setelah seluruh syarat untuk mendaftar haji terpenuhi, Anda pun perlu memahami prosedur pendaftaran ibadah haji yang akan dijabarkan berikut ini.

    Membuka Rekening Haji

    Tidak semua bank memiliki layanan tabungan haji. Beberap bank di Indonesia yang menerima setoran tabungan ibadah haji di antaranya: Bank Mandiri Syariah, BRI, BRI Syariah, Bank Mega Syariah, Bank BTN, Bank Mandiri, BNI, serta Bank Muamalat.

    Untuk membuka tabungan haji, Anda perlu datang ke bank terkait lalu langsung mendaftar ke Customer Service dengan membawa KTP, serta saldo awal pembukaan rekening mulai Rp100.000,00-Rp500.000,00. Tabungan haji tidak dikenakan biaya administrasi serta bunga imbal. Anda pun tidak akan mendapatkan kartu ATM sebab debet yang masuk ke tabungan hanya diperuntukkan sebagai dana setoran haji.

    Jika saldo tabungan haji Anda sudah mencapai angka Rp25.000.000,00 maka Anda sudah diperbolehkan untuk mendaftarkan diri ke Kementerian Agama. Setelah mendaftarkan diri, Anda akan mendapatkan Surat Permohonan Pergi Haji (SPPH) dan Nomor Porsi.

    Membuat Surat Keterangan Sehat

    Surat Keterangan Sehat dapat Anda buat di Puskesmas atau Rumah Sakit terdekat. Jelaskan secara spesifik kepada petugas Puskesmas bahwa Anda memerlukan pemeriksaan kesehatan beserta Surat Keterangan Sehat untuk keperluan pendaftaran ibadah haji. Setelah Surat Keterangan Sehat berhasil didapat, Anda dapat membawa surat tersebut bersama buku Tabungan Haji ke Kantor Perwakilan Kementerian Agama di Kota atua Kabupaten tempat tinggal Anda.

    Baca Juga :

Artikel Terkait:  Bahan dan Gaya Ruangan Makan

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *